Rabu, 27 November 2013

TEORI POSTKOLONIAL


Teori postkolonial dapat didefinisikan sebagai teori kritis yang mencoba mengungkapkan akibat-akibat yang ditimbulkan oleh kolonialisme (Ratna, 2008: 120). Analisis postkolonial dapat digunakan, di satu pihak untuk menelusuri aspek-aspek tersembunyi atau dengan sengaja disembunyikan sehingga dapat diketahui bagaimana kekuasaan itu bekerja, dipihak lain membongkar disiplin, lembaga, dan ideologi yang mendasarinya.
Dalam hubungan inilah peranan bahasa, sastra, dan kebudayaan pada umumnya dapat memainkan peranan sebab dalam ketiga gejala tersebutlah terkandung wacana sebagaimana diintensikan oleh kelompok kolonialis (Ratna 2008: 104). Berikut adalah beberapa alasan mengapa teori postkolonial mampu mengungkap masalah-masalah tersembunyi yang terkandung di balik kenyataan yang pernah terjadi:
1. Secara definitif, postkolonialisme menaruh perhatian untuk menganalisis era kolonial. Postkolonialisme sangat sesuai dengan permasalahan yang sedang dihadapi bangsa Indonesia yang merdeka baru setengah abad.
2. Postkolonialisme memiliki kaitan erat dengan nasionalisme, sedangkan bangsa Indonesia sendiri juga sedang diperhadapkan dengan berbagai masalah yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Teori postkolonial dianggap
dapat memberikan pemahaman terhadap masing-masing pribadi agar selalu mengutamakan kepentingan bangsa di atas golongan, kepentingan golongan di atas kepentingan pribadi.
3. Sebagai teori baru, sebagai varian postrukturalisme, postkolonialisme memperjuangkan narasi kecil, menggalang kekuatan dari bawah sekaligus belajar dari masa lampau untuk menuju masa depan.
4. Postkolonialisme membangkitkan kesadaran bahwa penjajahan bukan semata-mata dalam bentuk fisik, melainkan psike. Model penjajahan terakhir masih berlanjut.
5. Postkolonialisme bukan semata-mata teori melainkan suatu kesadaran itu sendiri, bahwa masih banyak kesadaran besar yang harus dilakukan, seperti memerangi imperialisme, orientalisme, rasialisme, dan berbagai bentuk hegemoni lainnya, baik material maupun spiritual, baik yang berasal dari bangsa asing maupun bangsa sendiri.
A. Pengertian Postkolonialisme
Postkolonialisme, dari akar kata post- + kolonial + -isme, secara harfiah berarti
paham mengenai teori yang lahir sesudah zaman kolonial. Dasar semantik istilah postkolonial tampaknya hanya berkaitan dengan kebudayaan-kebudayaan nasional setelah runtuhnya kekuasaan imperial. Dalam karya-karya sebelumnya, istilah postkolonial ini tak jarang juga digunakan untuk membedakan masa sebelum dan sesudah kemerdekaan (masa kolonial dan postkolonial). Misalnya saja, dalam merekonstruksi sejarah-sejarah kesusastraan nasional atau memaparkan kajian-kajian
*) Penulis adalah alumni program studi Sastra Indonesia konsentrasi Ilmu Sastra di Universitas Negeri
Semarang (UNNES).
perbandingan antar tahapan-tahapan dalam sejarah-sejarah tersebut. Secara umum, meski istilah kolonial telah digunakan untuk menyebut masa prakemerdekaan dan sebagai istilah untuk menggambarkan karya-karya nasional, seperti tulisan Kanada modern atau kesusastraan India Barat kontemporer, istilah tersebut juga dipakai untuk menyebut masa setelah kemerdekaan.
Menurut Ratna, prefiks post- tidak semata-mata mengacu pada makna sesudah kolonial atau juga tidak berarti antikolonial. Sesuai dengan pendapat Keith Foulcher dan Tony Day postkolonial mengacu pada kehidupan masyarakat pascakolonial tetapi dalam pengertian lebih luas. Sasaran postkolonialisme adalah masyarakat yang dibayang- bayangi oleh pengalaman kolonialisme. Objek postkolonialisme juga meliputi karya- karya yang ditulis pada masa berlangsungnya kolonialisme (Ratna 2008: 150).
B. Perkembangan Postkolonialisme
Orientalisme yang secara umum dianggap sebagai katalisator dan titik referensi
bagi poskolonialisme mewakili tahap pertama teori postkolonial. Alih-alih membahas kondisi akibat kolonial yang ambivalen, atau membahas sejarah dan motivasi-motivasi peralatan antikolonial, orientalisme lebih tertarik untuk memberi perhatian pada pembuatan makna-makna tekstual dan diskursif tentang kolonial dan pada konsolidasi hegemoni kolonial. Sementara analisis wacana kolonial saat ini hanyalah suatu aspek dari postkolianisme, beberapa kritikus poskolonial memperselisihkan kemungkinan dampaknya pada improvisasi selanjutnya.
Dikaitkan dengan teori-teori postrukturalisme yang lain, studi poskolonial termasuk relatif baru. Banyak pendapat yang timbul tentang teori postkolonial sehingga cukup sulit untuk menentukan secara agak pasti kapan teori postkolonialisme lahir (Ratna 2008: 83-84). Di dunia Anglo Amerika postkolonialisme dirintis oleh Edward Said. Pertama kali dikemukakan melalui bukunya yang berjudul Orientalism (1978). Sebelum adanya uraian Orientalism oleh Edward Said, postkolonialisme telah muncul sejak tahun 1960 dengan terbitnya buku-buku karangan Frantz Fanon. Sedangkan postkolonialisme Indonesia muncul baru sekitar tahun 1990-an bersamaan dengan munculnya teori postrukturalisme.
Postkolonialisme Indonesia berasal dari Barat, melalui gagasan-gagasan yang dikembangkan Edward Said, tetapi objek, kondisi, dan permasalahan yang dibicarakan diangkat melalui dan di dalam masyarakat Indonesia. Dengan adanya teori postkolonialisme Indonesia, diharapkan teori-teori baru yang dapat berinteraksi dengan teori-teori Barat dapat memecahkan persoalan yang ada.
Fungsi selanjutnya dengan adanya teori tersebut adalah adanya kesadaran nasional. Selanjutnya pengalaman yang pernah ada di Indonesia mengenai hegemoni penjajah terhadap bangsa Indonesia bisa dijadikan pelajaran untuk menata masa depan yang lebih baik.
Secara historis postkolonialisme Indonesia diawali dengan hadirnya dua buku. Pertama, Clearing a Space: Postcolonial Reading of Modern Indonesian Literature (Keith Foulcher and Tony Day, ed.), terbit pertama tahun 2002 melalui KITLV Press, Leiden. Tahun 2006 diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Bernard Hidayat, dengan kata pengantar Manneke Budiman, berjudul Clearing a Space: Kritik Pascakolonial tentang Sastra Indonesia Modern, diterbitkan oleh KITLV, Jakarta. Kedua, Hermeneutika Pascakolonial: Soal Identitas (Mudji Sutrisno dan Hendar Putranto, ed), terbit pertama kali tahun 2004, melalui penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Objek kajian postkolonialisme Indonesia yang secara umum mengacu pada postkolonilisme Barat, mengalami beberapa masalah:
1. Objek tidak bisa dibatasi secara pasti. Meskipun demikian, dalam ruang lingkup yang paling sempit, objek postkolonialisme Indonesia adalah masa-masa sesudah proklamasi. Dalam hal ini, postkolonialisme sama dengan pascakolonialisme. Secara harfiah, pascakolonialisme Indonesia mulai tanggal 17 Agustus 1945, sejak diumumkannya Proklamasi kemerdekaan Soekarno dan Hatta.
2. Secara definitif postkolonialisme adalah teori, pemahaman dalam kaitannya dengan kondisi-kondisi suatu wilayah negara yang pernah mengalami kolonisasi. Jadi, objeknya terbentang sejak Belanda tiba pertama kali di Banten (1596) sampai sekarang.
3. Dengan mempertimbangkan kaitannya dengan orientalisme, maka objek poskolonialisme sudah ada sebelum kedatangan bangsa Belanda dan kolonialis lain hingga sekarang. Meskipun ada beberapa masalah dalam kajian postkolonialisme Indonesia seperti uraian di atas, dalam rangka meningkatkan apresiasi nasional, sekaligus manfaatnya dalam rangka menopang pembangunan bangsa secara keseluruhan, maka teori-teori postkolonial Indonesia lebih banyak difokuskan pada butir pertama. Masalah ini perlu diperhatikan mengingat timbulnya isu nasionalisme di masyarakat.
C. Model-Model Kritis Kajian Kesusastraan Postkolonial
Kajian sastra postkolonial terdiri atas empat model, yaitu model nasional dan
regional, model black writing, model perbandingan, dan model perbandingan yang lebih luas (Ashcroft 2003: 1-2).
1. Model nasional dan regional
Kesusastraan model nasional berkembang pesat pada abad ke-18 di wilayah
Amerika Serikat. Kemunculannya menjadi bagian dari kemajuan optimistik ke arah munculnya perasaan satu bangsa karena Amerika merupakan salah satu wilayah yang menunjukkan perbedaan yang jelas dengan Inggris selaku penjajah. Sastra model nasional biasanya berisi unsur-unsur kebahasaan dan kebudayaan negara-negara postkolonial kaitannya dengan penjajah, terlebih menyangkut perbedaannya.
Munculnya kritik dan karya sastra nasional adalah hal yang sangat penting dalam keseluruhan kajian postkolonial. Tanpa hal tersebut, wacana postkolonial tidak akan muncul. Wacana postkolonial bukan sekadar perkembangan dari satu tahap ke tahap yang lainkarena seluruh kajian postkolonial terus bergantung pada munculnya kritik dan tentu saja kesusastraan nasional. Kajian tradisi-tradisi nasional merupakan tahap pertama dan paling vital dalam proses penolakan terhadap tuntutan-tuntutan eksklusivitas pusat. Hal ini merupakan awal dari apa yang oleh penulis Nigeria, Wole Soyinka, disebut sebagai proses pengenalan diri.
Model-model geografis yang lebih luas yang melintasi batas-batas bahasa, nasionalitas atau ras menghasilkan konsep kesusastraan regional. Contoh kesusastraan regional bisa di lihat di India Barat. Meski federasi India Barat gagal terbentuk, tetapi negara-negara berbahasa Inggris di sana masih dapat membentuk satu tim kriket regional. India Barat memiliki universitas-unversitas regional yang memberikan masukan-masukan yang signifikan dalam hal diskusi dan produksi karya sastra.
2. Model Black Writing
Munculnya model black writing diawali dengan adanya diskriminasi ras di bidang
ekonomi dan politik. Hal itu memberi gagasan beberapa penulis Afrika dan Amerika kulit hitam untuk membuat model penulisan black writing. Dalam perkembangannya, penulisan black writing tidak hanya meliputi penulis-penulis kulit hitam Afrika maupun
Amerika, namun meluas meliputi Polinesia, Melanesia, Aborigin Australia, bahkan orang-orang Afrika yang berkulit putih.
Kritik yang berpusat pada ras terhadap karya sastra kulit hitam dan karya sastra yang dibuat oleh orang-orang Eropa tentang masyarakat-masyarakat kulit hitam sangat berpengaruh dalam wacana postkolonial. Konsep Negritude yang dikembangkan Martinician Aime Cesare (1945) dan Leopold Sedar Sengor adalah contoh penegasan yang paling nyata tentang kekhasan kualitas kebudayaan dan identitas warga kulit hitam. Menurut mereka, kebudayaan kulit hitam lebih bersifat emosional daripada rasional, lebih menekankan integrasi dan kesatuan daripada pemisahan dan pemotongan, dan ia digerakkan pronsip-prinsip ritmik dan temporal tertentu.
Para penulis kulit hitam rata-rata memiliki sikap yang kritis terhadap apa yang mereka sebut sebagai kategori-kategori baru yang hegemonik semacam „kesusastraan persemakmuran‟. Sikap kritis ini memaksa para kritikus dan penulis dari negara-negara jajahan berkulit putih untuk melihat kembali pendirian-pendirian mereka sendiri terhadap ras dan sikap mereka sendiri yang kerapkali mendua antara pihak yang dijajah dan sekaligus yang menjajah.
3. Model perbandingan
Model ini menjelaskan ciri-ciri linguistik, historis, dan kebudayaan tertentu antara
dua kesusasteraan postkolonial atau lebih dengan cara memperbandingkan beragam kompleksitasnya. Ada tiga jenis perbandingan yang membentuk dasar-dasar wacana postkolonial: (1) Perbandingan antar negara diaspora kulit putih, seperti Amerika Serikat, Kanada, Australia, dan Selandia Baru; (2) Perbandingan antara wilayah-wilayah diaspora kulit hitam; dan (3) Perbandingan yang berusaha menjembatani pengelompokan-pengelompokan di atas, misalnya kesusastraan India Barat dengan Australia.
4. Model perbandingan yang lebih luas.
Model ini lebih mengarah pada hal semacam hibriditas dan sinkretisitas sebagai
elemen pembentuk utama kesusastraan postkolonial. Hibriditas berarti hubungan dua kebudayaan dengan identitas yang berbeda. Timbul dalam era pascakolonial, dalam hal ini budaya dalam bahasa terjajah tidak dapat disajikan secara murni. Huxley menggunakan istilah mongrel. Sinkretisitas mengacu pada artikulasi unsur-unsur yang berbeda. Pada umumnya sinkretisitas mengacu pada kebudayaan makro. Fungsi adanya sinkresitas adalah menghasilkan unsur-unsur baru.
DAFTAR PUSTAKA
Ashcroft, Bill dan Gareth Griffiths dan Helen Tiffin. 2003. Menelanjangi Kuasa Bahasa Teori dan Praktik Sastra Poskolonial. Diindonesiakan oleh Fati Soewandi & Agus Mokamat. Yogyakarta: Qalam.
Faruk. 2007. Belenggu Pasca-Kolonial Hegemoni & Resistensi dalam Sastra Indonesia.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Gandhi, Leela. 2006. Teori Poskolonal Upaya Meruntuhkan Hegemoni Barat.
Diindonesiakan oleh Yuwan Wahyutri & Nur Hamidah. Yogyakarta: Qalam. Noor, Redyanto, dkk. 2004. Pengantar Pengkajian Sastra. Semarang: Fasindo.
Ratna, Nyoman Kutha. 2008. Postkolonialisme Indonesia Relevansi Sastra.
Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Wellek, Rene dan Austin Warren. 1990. Teori Kesusastraan. Diindonesiakan oleh
Melani Budianta. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar