PIK KRR merupakan Wadah bagi remaja
untuk mendapatkan informasi,konsultasi dan konseling ,kesehatan reproduksi
Mengapa perlu ada PIK KRR
•
Terjadinya
gap antara kebutuhan remaja tentang informasi dan pelayanan KRR dengan
ketersediaan pelayanan yang ada
•
Remaja
membutuhkan pelayanan yang ramah pada remaja (youth friendly)
Pendirian
dan pengembangan pusat-pusat informasi dan konsultasi KRR :
- di sekolah, Pondok Pesantren
- di puskesmas/posyandu
- di pusat-pusat kegiatan remaja
- pusat-pusat rehabilitasi NAPZA
Pelayanan
KRR yang “ramah remaja “
- jam pelayanan yang sesuai
- ruangan yang nyaman dan terjaga kerahasiaannya
3. penyedia jasa
yang sensitif, ramah, menghormati hak remaja, memahami & mendukung KRR
PIK KRR juga
merupakan Sebuah unit kegiatan di bawah naungan Kwartir yang menaruh kepedulian
terhadap perkembangan remaja dengan fokus utama menaruh perhatian terhadap :
•
Kesehatan
Reproduksi,
•
Pergaulan
bebas/Free Sex,
•
Narkoba,
IMS, dan HIV/AIDS
•
Problematika
remaja
Kenapa Pramuka dipilih
•
Usia
sasaran yang jelas dari Siaga sampai orang dewasa
•
Mempunyai
jaringan yang kuat dari tingkat Gugusdepan sampai Nasional
•
Mempunyai
peluang yang besar untuk mengembangkan PIK-KRR
Anggota PIK-KRR di
sebut Relawan. Relawan di bagi atas golongan :
1.
Anggota
Tetap (Pengurus)
Anggota
yang mengelola sehari-hari PIK-KRR (berusia 17 - 30 tahun)
2. Anggota Tidak Tetap (Relawan)
Anggota
PIK-KRR yang bukan pengurus berusia min 10 tahun
3. Anggota
Istimewa (Praktisi yang terikat dg PIK KRR)
4. Anggota
Dewan Penasehat dan Pembina (orang dewasa)
5. Anggota
Widya Karya (Purna Pengurus yang berusia di atas 30 tahun atau sudah menikah)
•
PIK-KRR
diperkenankan mengeluarkan nama dan logo masing-masing PIK KRR
•
Surat-menyurat
melalui Kwartir dengan menggunakan kop serta stempel Kwartir
(secara detail diatur dalam Pedoman
Penyelenggaraan PIK KRR yang dikeluarkan oleh Kwarda Jatim dengan Surat
Keputusan Kwarda Jatim Nomor : 58 dan 59 Tahun 2007)
= Garis
Pembinaan
= Garis
Koordinasi Kemitraan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar